Saturday, 21 February 2015

KOPERASI DAN PENDIDIKAN: MEMBENTUK KARAKTER GENERASI MELALUI APLIKASI NILAI KOPERASI

Oleh : Muhammad Akbar*)
A.      Pendahuluan
Indonesia dan semua negara dunia ketiga tengah menghadapi ekspansi budaya dan ekonomi dalam era globalisasi. Globalisasi mengharuskan semua bentuk organisasi ikut terlibat dan berjuang agar tetap eksis, sehingga untuk mewujudkannya diperlukan berbagai perubahan yang sesuai dengan kondisi yang ada. Untuk mencapai keberhasilan, suatu organisasi tidak lepas dari sumber daya yang digunakan, yaitu manusia, material, mesin, metoda, uang dan pasar, diantara sumber daya tersebut, yang menjadi faktor penggerak bagi sumber daya lain adalah manusia. Oleh sebab itu, kualitas dari sumber daya manusia harus terus ditingkatkan agar organisasi dapat mencapai tujuan. Salah satu organisasi dalam bentuk badan usaha yang memiliki sejarah panjang mempertahankan eksistensinya di nusantara adalah koperasi.
Badan usaha koperasi mempunyai tujuan utama tidak untuk mencari laba tetapi untuk melayani anggota koperasi agar lebih sejahtera dengan asas kekeluargaan. Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan wadah untuk mengembangkan demokrasi ekonomi dan menghimpun potensi pembangunan melalui anggota masyarakat dan melaksanakan kegiatan ekonomi untuk mengangkat kehidupan anggotanya. Koperasi secara efektif dapat menjadi wadah atau payung "politik ekonomi” dalam memberdayakan, memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan ekonomi rakyat.
“Koperasi harus menjadi pilar ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengakuan Koperasi dalam UUD 1945 mencerminkan koperasi sebagai jati diri bangsa Indonesia. Lebih dari itu, semangat kekeluargaan dan kebersamaan dalam berkoperasi menjadi budaya gotong-royong soko guru ekonomi NKRI”, inilah statement yang disampaikan oleh ketua Dewan Koperasi Nasional (Dekopin), H.A.M. Nurdin Halid pada pembukaan rakernas Dekopin di Bali,
25-27 Februari 2014. Koperasi, bukan barang baru di kancah perekonomian nasional. Sesuai dengan pertimbangan Presiden RI dalam UU No. 25 Tahun 1992, bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, menjadi pilar dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama didasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi didirikan  bertujuan  untuk memperbaiki kehidupan ekonomi dan sosial anggotanya, misalnya melalui koperasi konsumsi mereka dapat meningkatkan penghasilan dan taraf hidup mereka, karena mereka akan memperoleh harga  barang-barang yang murah sekaligus dapat besosialisasi  dengan anggota lain melalui organisasi koperasi. Dengan melalui sosialisasi mereka dapat saling berbagi  untuk memecahkan masalah  ekonomi yang mereka hadapi. Begitu pula koperasi sekolah yang beranggotakan guru, pegawai sekolah dan siswa, mereka dapat memenuhi kebutuhan ekonominya melalui koperasi yang mereka usahakan secara bersama, dikelola secara bersama, dikelola dan diawasi bersama untuk kesejahteraan bersama.
Sejatinya koperasi diperlukan sebagai salah satu garda pertahanan ekonomi nasional yang bergerak pada penguatan ekonomi masyarakat menghadapi pasar bebas. Menko Perekonomian, Hatta Rajasa (2014) mengatakan jumlah pelaku usaha mikro sebanyak 98,82% dengan sumbangan Pendapatan Domestik Bruto sebanyak 29,74%. Koperasi amat penting, namun tidak bisa dinafikkan bahwa perkembangan koperasi masih stagnan. Tidak hanya itu, masalah regenerasi pelaku ekonomi koperasi juga belum benar-benar menjadi prioritas sentral sebagai pendukung vital dan ujung tombak akselerasi pembangunan koperasi nasional.
Berbicara regenerasi, tak pelak akan melibatkan kaum muda serta para pelajar sebagai “tunas” yang akan bertransformasi menjadi pohon yang kokoh sebagai representase ketahanan nasional dalam bidang ekonomi, khususnya ekonomi koperasi. Mempersiapkan kaum muda dan pelajar sebagai pelaku
utama dalam kegiatan koperasi memerlukan pendekatan yang komprehensif terutama melalui bidang pendidikan. Mengaplikasikan nilai-nilai koperasi dalam pendidikan secara nyata adalah suatu keharusan kini dan nanti.
Masalah regenerasi pelaku utama koperasi sebenarnya sudah diamanatkan oleh Undang-Undang. Berlandaskan UUD pasal 33 ayat 1, mengandung cita-cita untuk menembangkan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 berisi tentang pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi , termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa. Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, SMK, Madrasah, dan Pesantren. Keputusan menteri tersebut sudah mengakomodir kepentingan koperasi sebagai badan usaha dan mengakomodir kepentingan sekolah sebagai lembaga pendidikan yang membentuk karakter generasi masa depan dengan pendidikan karakternya. Hal ini ibarat ”ladang subur” untuk menumbuhkembangkan potensi kaum muda dan pelajar untuk mampu menjadi bagian penting dalam pengembangan pembangunan ekonomi khususnya koperasi agar pada tahun 2025 dan 2045 yang menjadi tahun emas Indonesia, para pelajar ini dapat tumbuh menjadi pelaku utama dalam membentengi ekonomi negara berlandaskan kekeluargaan.
B.       Koperasi dan Pendidikan Karakter
1.      Koperasi
Koperasi secara harfiah berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku kata, yaitu ”co” yang berarti bersama dan “operation” yang artinya bekerja. Jadi secara keseluruhan koperasi berarti bekerja sama. Menurut pengertian umum, koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dinyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Hal ini mengandung arti bahwa kemakmuran masyarakat yang diutamakan dan bukan kemakmuran orang perorang.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Karena koperasi juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan maka kegiatan operasional koperasi lebih mementingkan gotong royong dan kerjasama antar anggotanya. R.S. Soeriaatmadja mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atau tanggungan bersama (Hendrojogi, 2000).
Pengertian sebagai badan usaha menunjukkan bahwa koperasi sebagai bentuk kerja sama dibidang ekonomi mempunyai tujuan untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan yang dimaksud dengan “berdasarkan prinsip koperasi” merupakan esensi dasar kerja koperasi sebagai badan usaha yang lebih mengutamakan kepentingan anggota yang merupakan pemilik sekaligus sebagai pelanggan atau pengguna jasa koperasi. Identitas ganda (dual identity) tersebut yang membedakan antara koperasi dengan badan usaha lain. Hal ini sesuai dengan pendapat dari Ropke (1985) “an organization is to be considered as cooperative if the (legal) owners of the organization (enterprise) are also the user of the output or service of this organization”. Jadi tidak semua organisasi dapat disebut sebagai koperasi, dan hanya yang memenuhi kriteria prinsip identitas yang dapat dikategorikan sebagai koperasi.
Koperasi, Nilai Dasar dan Prinsip Praktikal
Sesuai dengan fungsi dan peran koperasi yakni membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, lalu berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat  dan memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Dalam sebuah organisasi apalagi yang menyangkut kepentingan bersama, maka harus memiliki nilai yang dapat diejawantahkan dalam setiap sendi kehidupan anggotanya. Nilai ini mengandung prinsip yang mengikat baik secara individu maupun komunal. Ikatan nilai dan prinsip dalam berorganisasi terutama koperasi bertujuan untuk mempertahankan kekuatan anggota dan memantapkan eksistensi bersama dalam mencapai tujuan ekonomi bersama yang sejahtera. Nilai dasar, prinsip, dan praktik koperasi adalah hal yang sangat menarik untuk dibahas oleh siapa saja, karena nilai dasar dan prinsip koperasi merupakan jiwanya koperasi itu sendiri sekaligus merupakan pedoman dan tuntunan di dalam kiprahnya koperasi.
Prof. Craig (Dalam Laporan Kopertis 13) mengusulkan tiga nilai sentral sebagai dasar falsafah sosial sistem koperasi yaitu keadilan (justice), kesamaan hak (equal rights) dan saling menolong (reciprocal help/solidarity). Perumusan Craig berdasarkan pengamatan tentang prinsip-prinsip dan praktik koperasi yang selama ini berlaku. Nilai dasar keadilan tersirat dalam prinsip koperasi terbuka dan manajemen secara demokratis, imbalan terbatas terhadap modal, pembagian SHU berdasarkan pemanfaatan jasa koperasi, sedangkan nilaidasar solidaritas tersirat dari prinsip koperasi, pendidikan dan kerjasama antar koperasi. Selain itu, koperasi mengandung nilai etis meliputi kejujuran dan keterbukaan, kemudian juga mengandung nilai fundamentalis, yakni bersifat universal, tolong menolong, bertanggung jawab, keadilan, dan solidaritas (Setiawan, 2014)
2.      Pendidikan Karakter
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (UU No. 20 Tahun 2003). Secara sederhana, pendidikan karakter dapat didefinisikan sebagai segala usaha yang dapat dilakukan untuk mempengaruhi karakter siswa. Tetapi untuk mengetahui pengertian yang tepat, dapat dikemukakan di sini definisi pendidikan karakter yang disampaikan oleh Thomas Lickona. Lickona menyatakan bahwa pendidikan karakter adalah suatu usaha yang disengaja untuk membantu seseorang sehingga ia dapat memahami, memperhatikan, dan melakukan nilai-nilai etika yang inti. Bertitik tolak dari definisi tersebut, ketika kita berpikir tentang jenis karakter yang ingin kita bangun pada diri para siswa, jelaslah bahwa ketika itu kita menghendaki agar mereka mampu memahami nilai-nilai tersebut, memperhatikan secara lebih mendalam mengenai benarnya nilai-nilai itu, dan kemudian melakukan apa yang diyakininya itu, sekalipun harus menghadapi tantangan dan tekanan baik dari luar maupun dari dalam dirinya. Dengan kata lain mereka meliliki kesadaran untuk memaksa diri melakukan nilai-nilai itu.
Pengertian yang disampaikan Lickona di atas memperlihatkan adanya proses perkembangan yang melibatkan pengetahuan (moral knowing), perasaan (moral feeling), dan tindakan (moral action), sekaligus juga memberikan dasar yang kuat untuk membangun pendidikan karakter yang koheren dan komprehensif. Definisi di atas juga menekankan bahwa kita harus mengikat para siswa dengan kegiatan-kegiatan yang akan mengantarkan mereka berpikir kritis mengenai persoalan-persoalan etika dan moral; menginspirasi mereka untuk setia dan loyal dengan tindakan-tindakan etika dan moral; dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mempraktikkan perilaku etika dan moral tersebut.
Puskur (2010) membagi nilai-nilai yang ditanamkan dan dikembangkan pada sekolah-sekolah di Indonesia beserta deskripsinya adalah sebagai berikut:
1. Religius. Sikap dan perilaku patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
2. Jujur. Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
3. Toleransi. Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
4. Disiplin. Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
5. Kerja Keras. Perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas, serta menyelesaikan tugas dengan sebaikbaiknya.
6. Kreatif. Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
7. Mandiri. Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
8. Demokratis. Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
9. Rasa Ingin Tahu. Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10. Semangat Kebangsaan. Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
11. Cinta Tanah Air. Cara berfikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa.
12. Menghargai Prestasi. Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
13. Bersahabat/Komuniktif. Tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan bekerja sama dengan orang lain.
14. Cinta Damai. Sikap, perkataan, dan tindakan yang menyebabkan orang lain merasa senang dan aman atas kehadiran dirinya.
15. Gemar Membaca. Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
16. Peduli Lingkungan. Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
17. Peduli Sosial. Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
18. Tanggung-jawab. Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
C.      Pendidikan Koperasi, Edukasi dan Aplikasi Nilai Koperasi
Mengapa harus pendidikan koperasi?. Pendidikan dan latihan pada dasarnya sangat dibutuhkan oleh semua bentuk organisasi, besar maupun kecil, termasuk pula perkumpulan koperasi. Menurut Sudarsono (2005) dikatakan bahwa pada gerakan koperasi masalah pendidikan dan latihan ini sangat urgen sebab dalam penyelenggaraannya terkandung dimensi ideologi yang harus dipatuhi. Di sinilah antara lain pentingnya masalah pendidikan dan latihan koperasi. Selain itu pendidikan dalam koperasi bertujuan untuk memberikan pengertian dan kesadaran koperasi di kalangan anggota pada umumnya (termasuk pengurus, badan pengawas) serta untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personil-personil yang menangani bidang usaha.
Secara historis dan psikis, pendidikan tidak bisa dilepaskan dari perkembangan dan sejarah koperasi di tanah air. Jauh sebelum ditetapkannya hari koperasi 12 Juli di Tasikmalaya, sekolah Boedi Oetomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo pada 1908 menjadi wadah yang sangat berpengaruh bagi perkoperasian di nusantara. Beberapa nilai koperasi yang ada diantaranya: berdikari, demokrasi, kesamaan, keadilan, perpaduan, kesetiaan, dan bersatu hati (wikipedia.com). Lebih spesifik lagi koperasi mengandung nilai etis meliputi kejujuran dan keterbukaan, kemudian juga mengandung nilai fundamentalis, yakni bersifat universal, tolong menolong, bertanggung jawab, keadilan, dan solidaritas (Setiawan, 2014). Adapun nilai-nilai etis dan fundamentalis dalam koperasi ini sangat linier dengan tujuan pendidikan nasional dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal (3) dan (4) yang bertujuan untuk menciptakan generasi cerdas, bertaqwa, berakhlak mulia, cakap, kreatif, mandiri, serta bertanggung jawab. Suatu kolaborasi nilai yang memiliki aktualisasi pengejawantahan dalam kehidupan sehari-hari.
Pada studi kasus yang dilakukan oleh Farhati Zain pada Kopma Bumi Siliwangi UPI Bandung mengenai Hubungan Pendidikan Perkoperasian Dengan Parisipasi Anggota, didapatkan fakta bahwa variabel proses pembelajaran berkontribusi 77,44%, variabel kompetensi instruktur berkontribusi 76,78% dan variabel partisipasi anggota 78,78%. Tingkat keeratan proses pembelajaran berhubungan positif dan signifikan dengan partisipasi anggota 0,806. Kompetensi instruktur pelatihan berhubungan positif dan signifikan dengan partisipasi anggota 0,810. Proses pembelajaran dan kompetensi instruktur pelatihan secara simultan berhubungan positif dan signifikan dengan partisipasi anggota 0,816. Gultom (2009) menyatakan bahwa agar seseorang dapat melakukan sesuatu dalam pekerjaannya, tentu saja seseorang harus memiliki kemampuan (ability) dalam bentuk pengetahuan (knowledge) sikap (attitude), dan keterampilan (skill) yang sesuai bidang pekerjaannya. Jika pendidikan perkoperasian dielaborasikan dalam bentuk yang lebih berkarakter, maka sangat membuka peluang untuk siswa dapat menjadi manusia yang memiliki kemampuan, pengetahuan, sikap, dan keterampilan berkoperasi yang ciamik sesuai dengan tuntutan nilai koperasi itu sendiri
Potensi pelajar nusantara harus segera dikelola sebagai sumber investasi mikroekonomi ataupun makroekonomi masa depan yang renewable resources. “Duet” peta persebaran sekolah dan koperasi di Indonesia, maka dapat dikatakan bahwa “tentakel” koperasi sudah menjangkau seluruh wilayah nusantara dan sangat berpotensi untuk merambah sekolah melibatkan siswa sebagai pelaku yang kelak akan menjadi regenerasi dimasa mendatang sesuai tuntutan UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No.20 Tahun 2003 guna mengakselerasi pembangunan sumberdaya manusia Indonesia dengan pendidikan yang berkarakter dengan aplikasi nilai koperasi.




D.      Sekolah, Wadah Membentuk Generasi Berkarakter Koperasi
Menilik Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia tahun 2010-2014, terdapat rencana Strategi Peningkatan Daya Saing SDM Koperasi dan UMKM. Pengembangan sumber daya manusia merupakan bagian dari upaya penumbuhan kualitas dan jumlah wirausaha. Dalam hal ini aspek penting dalam pengembangan SDM berkaitan dengan kewirausahaan, perkoperasian, manajerial, keahlian teknis dan keterampitan dasar (live skill). Upaya peningkatan daya saing SDM Koperasi dan UMKM salah satunya dengan pengembangan sistem penumbuhan wirausaha baru dengan cara merumuskan dan mengembangkan kebijakan mendorong, mengembangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perkoperasian; memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan; serta membentuk dan mengembangkan Lembaga diklat untuk melakukan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreatifitas bisnis, keahlian teknis dan keterampilan dasar (live skill) dan penciptaan wirausaha baru.
Penciptaan wirausahawan baru atau new young entrepreneur, maka tidak akan pernah lepas dari proses pendidikan yang identik dengan lembaga pendidikan atau yang dikenal dengan sekolah. Sekolah sebagai wadah pendidikan yang langsung menangani kaum muda dan menempa generasi penerus yang memiliki kepribadian serta karakter seyogyanya menjadikan siswa sebagai fokus pemberdayaan dan objek yang terlibat langsung dalam proses pembinaaan karakter manusia sebagai
pelaku ekonomi koperasi. Sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003  bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Tantangan masa kini dalam bidang ekonomi adalah persaingan di pasar bebas yang melibatkan Indonesia sebagai negara peserta, oleh karena perubahan ini harus diikuti dengan perubahan kualitas sumberdaya manusia Indonesia terutama melalui pendidikan koperasi yang menanamkan nilai-nilai koperasi secara teoritis dan praktis guna mempersiapkan regenerasi pelaku ekonomi koperasi.
Aplikasi nilai-nilai koperasi secara teoritis sebenarnya sudah dilakukan sejak pendidikan ada di Indonesia, namun secara praktikal hal ini masih memerlukan penguatan yang intens guna menghasilkan generasi penerus yang tidak hanya diukur pada skala kuantitas namun kualitas saat para pelajar terjun ke dunia masyarakat untuk mengembangkan potensi diri. Relevansi nilai-nilai koperasi dalam mengakomodir karakter generasi penerus melalui pendidikan karakter sudah tidak perlu diragukan lagi.
Belum banyak kegiatan yang benar-benar melibatkan “aktor-aktor muda” dari kalangan pelajar sekolah untuk menjadi pelaku utama dalam koperasi sebagai program regenerasi dan penguatan jangka panjang menuju generasi emas yang memiliki watak koperasi pada tahun 2045 mendatang. Dengan jumlah siswa mencapai 58 juta jiwa (antara.com), adalah sebuah potensi yang sangat menjanjikan untuk menciptakan young entrepreneur berwatak koperasi. Dalam kolaborasi nilai ini maka 44,3 juta anak yang hidup dibawah garis kemiskinan menurut data rilis UNICEF 2012 akan bisa diberdayakan menjadi pelaku ekonomi koperasi untuk menaikkan taraf hidup manusia Indonesia. Koperasi fokus pada kalimat “pemberdayaan berkelanjutan” bukan sekedar “mempertahankan” karena pelaku koperasi harus menjadi “renewable resources” yang memiliki keberlanjutan dalam mempertahankan kekuatan ekonomi koperasi. Jika siswa diberdayakan dan dilibatkan langsung sebagai aktor utama, maka “patah tumbuh hilang berganti, mati satu tumbuh seribu”. Dengan memberdayakan siswa untuk menjadi pelaku koperasi, maka “siapa yang menabur benih akan menuai hasil”, hasil pemberdayaannya adalah “manusia koperasi” yakni generasi penerus entrepreneur berkarakter koperasi.
Blueprint dan Grand Design Aplikasi Nilai Koperasi dalam Proses Pendidikan







Gambar: Alur Pemberdayaan Koperasi bagi Siswa oleh Akbar
Kerjasama antarinstitusi menjadi kunci utama pemberdayaan koperasi siswa, mengingat potensi yang besar dan kesamaan visi misi koperasi dengan pendidikan yang menginginkan peningkatan kualitas sumberdaya manusia sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Maka memberdayakan siswa sekolah adalah sebuah manifestasi yang paling berharga dari aplikasi nilai koperasi melalui pelaksanaan pendidikan karakter.
Ima Suwandi (1982), ”koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari siswa-siswa sekolah dasar, sekolah menengah tingkat pertama, sekolah menegah tingkat atas, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya yang setaraf”.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sakaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (UU nomor 25 tahun 1992, pasal 1). Sedangkan sekolah merupakan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Keberadaan koperasi sekolah merupakan wahana belajar bagi siswa, melalui koperasi sekolah siswa akan mengetahui, memahami dan kemudian mengimplementasikan koperasi dalam kehidupan di masyarkat. Jadi, Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah dengan bimbingan guru. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Tujuan koperasi sekolah tidak semata-mata untuk memeudahkan siswa membeli perlengkapan sekolah yang dekat dan terjangkau harganya, lebih penting dari itu, koperasi sekolah atau koperasi siswa bertujuan untuk menempa mental dan jiwa para pelajar untuk terjun dan terlibat langsung dalam pengelolaan koperasi hingga nanti setelah selesai dari pendidikan mereka memiliki kemampuan yang mumpuni untuk membuat koperasi di masyarakat atau ikut menggerakkan gairah koperasi guna mengurangi beban pengangguran dan menopang ekonomi kerakyatan yang lebih solid dan berkelanjutan.
Contoh konkrit keberhasilan Koperasi Siswa (Kopsis) yang segala kepengurusannya diserhkan kepada siswa adalah SMA Negeri 5 Jakarta. SMA Negeri 35 Jakarta meraih enhargaan juara I sebagai Koperasi Siswa percontohan yang kesemua pengurusnya adalah siswa, hanya untuk membantu agar tidak terjadinya ketertinggalan pelajar siswa-siswa pengurus koperasi mengambil dua orang petugas.tahun 1987, sekolah ini mendapatkan penghargaan langsung oleh Menteri Koperasi, Bustanul Arifin (wikipedia.com/SMAN35Jakarta). Satu contoh lagi adalah Madrasah Aliyah Negeri 3 Malang, memiliki kemandirian koperasi sekolah yang menjadikan siswa sebagai pengelola utama koperasi (library.um.ac.id). Sekolah selain sebagai wadah menempa pengetahuan siswa juga sebagai wadah pelatihan bagi siswa yang akan menghadapi realita kehidupan ekonomi di masa mendatang. Dengan demikian, eksistensi aplikasi nilai-nilai koperasi dalam pendidikan karakter dewasa ini tidak perlu diragukan lagi dalam memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pembentukan karakter manusia Indonesia yang berwatak koperasi, hanya kuantitas pnerapan aplikasi yang sesungguhnya perlu diperluas di seluruh negeri karena melirik peta persebaran koperasi dan peta persebaran sekolahdi Indonesia, maka akan menghasilkan overlapping kolaborasi aplikasi nilai antar institusi yang menghasilkan sumberdaya manusia berkualitas sesuai dengan nilai-nilai yang ada pada koperasi.

E.       Penutup
Koperasi dan pendidikan telah berkolaborasi secara langsung maupun tidak langsung dalam proses lahirnya pendidikan karakter dewasa ini. Beberapa nilai pendidikan karakter dan nilai koperasi sangat linier dan sejalan yang membangun karakter manusia Indonesia. koperasi mengandung nilai etis meliputi kejujuran dan keterbukaan, kemudian juga mengandung nilai fundamentalis, yakni bersifat universal, tolong menolong, bertanggung jawab, keadilan, dan solidaritas. Sementara nilai pendidikan karakter yang linier dengan nilai koperasi adalah Kerja Keras, Disiplin, Jujur, Mandiri, Kreatif, Demokratis, dan Bersahabat/Komuniktif. Kolaborasi nilai ini sangat penting dalam membangun karakter manusia Indonesia yang mampu memperkuat pondasi ekonomi bangsa Indonesia berlandaskan karakter koperasi.


Daftar Referensi
Balitbang Puskur. 2010. Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa: Pedoman Sekolah. Jakarta: Kemdiknas Balitbang Puskur.
Baswir, R. Koperasi Indonesia. 2000. BPKE: Yogjakarta
Gultom, Syawal. Dkk. 2010. Kompetensi Guru. Medan: Universitas Negeri Medan.
Hendrojogi. Koperasi Azas-azas, Teori, dan Praktek. 1999. Rajagrafindo: Jakarta
Kopertis 13. Ekonomi Koperasi. Jurnal Media Studi Ekonomi Vol.5. No.1, Januari – April 2001.
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. 2010. PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 01/Per/M.KUKMII/2010 Tentang Rencana Strategis Kemenkop dan UKM Tahun 2010-2014
Lickona, Thomas. 1991. Educating for Character: How Our School Can Teach Respect and Responsibility. New York: Bantam Books.2004.
Ropke, Jochen. 1985. The Economic Theory of Cooperative Enterprise in Developing Country, With Special Reference of Indonesia. Marburg West Germany: Consult for Self Help Promotion.
Setiawan, Achma Hendra. 2004. Revitalisasi Nilai-nilai Koperasi. Rubrik opini  di suaramerdeka.com/harian/0407/12/opi3.htm
Sudarsono, Edilius. 2005. Koperasi Dalam Teori dan Praktek. Jakarta : Rineka Cipta.
Unair. 2014. Dorong Pelaku Usaha Mikro Berinovasi. Pusat Informasi dan Humas Universitas Airlangga
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Unicef Annual Report. Indonesia Dalam Laporan 2012
Zain, Farhati. 2012. HUBUNGAN PENDIDIKAN PERKOPERASIAN DENGAN PARTISIPASI ANGGOTA (Suatu Kasus Pada Anggota KOPMA Bumi Siliwangi UPI Peserta Pendidikan dan Latihan Manajemen Koperasi). UPI Bandung.
blogdwi19.blogspot.com/2014/01/sejarah-koperasi-indonesia-dan-lambang.html?m=1
fitrisulistyandiani.blogspot.com/2012/01/masalah-koperasi-di-indonesia-yang.html?m=1
library.um.ac.id/free-contents/index.php/pub/detail/keberhasilan-koperasi-sekolah-studi-kasus-di-madrasah-aliyah-negeri-3-malang-ubaid-al-faruq-36232.html.
wikipedia.org/koperasi
www.antara.com/berita/308378/pelajar-indonesia-sampai-58-juta-siswa
______________________________________________________________________________________________________
*)Penulis adalah Warga Medan. Akademisi dan Sarjana Pendidikan Geografi Universitas Negeri Medan
   Penulis aktif di dunia pendidikan dan social, penulis lepas, staf pendidik di Sarjana Mendidik di Daerah 3T
   Penggerak Koperasi Sekolah di tempat penugasan 

No comments:

Post a Comment

 SEMINAR DAN SOSIALISASI BUDAYA POSITIF DI SMAN 1 TAMIANG HULU oleh: Muhammad Akbar Sekolah merupakan ruang untuk mempertemukan berbagai jen...