Oleh
: Muhammad Akbar*)
A.
Pendahuluan
Indonesia dan semua
negara dunia ketiga tengah menghadapi ekspansi budaya dan ekonomi dalam era
globalisasi. Globalisasi mengharuskan semua bentuk organisasi ikut terlibat dan
berjuang agar tetap eksis, sehingga untuk mewujudkannya diperlukan berbagai
perubahan yang sesuai dengan kondisi yang ada. Untuk mencapai keberhasilan,
suatu organisasi tidak lepas dari sumber daya yang digunakan, yaitu manusia,
material, mesin, metoda, uang dan pasar, diantara sumber daya tersebut, yang
menjadi faktor penggerak bagi sumber daya lain adalah manusia. Oleh sebab itu,
kualitas dari sumber daya manusia harus terus ditingkatkan agar organisasi
dapat mencapai tujuan. Salah satu organisasi dalam bentuk badan usaha yang memiliki
sejarah panjang mempertahankan eksistensinya di nusantara adalah koperasi.
Badan usaha koperasi
mempunyai tujuan utama tidak untuk mencari laba tetapi untuk melayani anggota
koperasi agar lebih sejahtera dengan asas kekeluargaan. Hal ini juga sudah
ditegaskan oleh Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat 1 yang menyatakan
bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Koperasi merupakan wadah untuk mengembangkan demokrasi ekonomi
dan menghimpun potensi pembangunan melalui anggota masyarakat dan melaksanakan
kegiatan ekonomi untuk mengangkat kehidupan anggotanya. Koperasi secara efektif
dapat menjadi wadah atau payung "politik ekonomi” dalam memberdayakan,
memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan ekonomi rakyat.

25-27 Februari 2014. Koperasi, bukan
barang baru di kancah perekonomian nasional. Sesuai dengan pertimbangan
Presiden RI dalam UU No. 25 Tahun 1992, bahwa koperasi baik sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur, menjadi pilar dalam tata perekonomian nasional
yang disusun sebagai usaha bersama didasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Koperasi didirikan bertujuan untuk memperbaiki kehidupan ekonomi dan sosial
anggotanya, misalnya melalui koperasi konsumsi mereka dapat meningkatkan
penghasilan dan taraf hidup mereka, karena mereka akan memperoleh harga barang-barang yang murah sekaligus dapat
besosialisasi dengan anggota lain
melalui organisasi koperasi. Dengan melalui sosialisasi mereka dapat saling
berbagi untuk memecahkan masalah ekonomi yang mereka hadapi. Begitu pula koperasi
sekolah yang beranggotakan guru, pegawai sekolah dan siswa, mereka dapat
memenuhi kebutuhan ekonominya melalui koperasi yang mereka usahakan secara
bersama, dikelola secara bersama, dikelola dan diawasi bersama untuk
kesejahteraan bersama.
Sejatinya
koperasi diperlukan sebagai salah satu garda pertahanan ekonomi nasional yang
bergerak pada penguatan ekonomi masyarakat menghadapi pasar bebas. Menko
Perekonomian, Hatta Rajasa (2014) mengatakan jumlah pelaku usaha mikro sebanyak
98,82% dengan sumbangan Pendapatan Domestik Bruto sebanyak 29,74%. Koperasi
amat penting, namun tidak bisa dinafikkan bahwa perkembangan koperasi masih
stagnan. Tidak hanya itu, masalah regenerasi pelaku ekonomi koperasi juga belum
benar-benar menjadi prioritas sentral sebagai pendukung vital dan ujung tombak
akselerasi pembangunan koperasi nasional.

utama dalam kegiatan koperasi memerlukan pendekatan
yang komprehensif terutama melalui bidang pendidikan. Mengaplikasikan
nilai-nilai koperasi dalam pendidikan secara nyata adalah suatu keharusan kini
dan nanti.
Masalah regenerasi pelaku utama koperasi sebenarnya sudah
diamanatkan oleh Undang-Undang. Berlandaskan UUD pasal 33 ayat 1, mengandung
cita-cita untuk menembangkan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan. Dalam
UU Nomor 25 Tahun 1992 berisi tentang pedoman bagi pemerintah dan masyarakat
mengenai cara-cara menjalankan koperasi , termasuk koperasi sekolah. Koperasi
sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan potensinya dalam bidang
ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa. Koperasi
didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan
tanggal 16 Juli 1972 Nomor
275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut
dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan
tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan
di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, SMK, Madrasah, dan Pesantren.
Keputusan menteri tersebut sudah mengakomodir kepentingan koperasi sebagai
badan usaha dan mengakomodir kepentingan sekolah sebagai lembaga pendidikan
yang membentuk karakter generasi masa depan dengan pendidikan karakternya. Hal
ini ibarat ”ladang subur” untuk menumbuhkembangkan potensi kaum muda dan
pelajar untuk mampu menjadi bagian penting dalam pengembangan pembangunan
ekonomi khususnya koperasi agar pada tahun 2025 dan 2045 yang menjadi tahun
emas Indonesia, para pelajar ini dapat tumbuh menjadi pelaku utama dalam membentengi
ekonomi negara berlandaskan kekeluargaan.
B.
Koperasi
dan Pendidikan Karakter
1.
Koperasi
Koperasi secara harfiah
berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku
kata, yaitu ”co” yang berarti bersama dan “operation” yang
artinya bekerja. Jadi secara keseluruhan koperasi berarti bekerja sama. Menurut
pengertian umum, koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang bekerja sama
demi kesejahteraan bersama. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1
dinyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Hal ini mengandung arti bahwa kemakmuran masyarakat yang diutamakan
dan bukan kemakmuran orang perorang.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi diartikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Karena koperasi juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan maka kegiatan operasional koperasi lebih mementingkan gotong
royong dan kerjasama antar anggotanya. R.S. Soeriaatmadja mendefinisikan
koperasi sebagai suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan
derajat sebagai manusia dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara
sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan
atau tanggungan bersama (Hendrojogi, 2000).
Pengertian sebagai badan
usaha menunjukkan bahwa koperasi sebagai bentuk kerja sama dibidang ekonomi
mempunyai tujuan untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan yang dimaksud dengan “berdasarkan
prinsip koperasi” merupakan esensi dasar kerja koperasi sebagai badan usaha
yang lebih mengutamakan kepentingan anggota yang merupakan pemilik sekaligus
sebagai pelanggan atau pengguna jasa koperasi. Identitas ganda (dual
identity) tersebut yang membedakan antara koperasi dengan badan usaha lain.
Hal ini sesuai dengan pendapat dari Ropke (1985) “an organization is to be considered
as cooperative if the (legal) owners of the organization (enterprise) are also the
user of the output or service of this organization”. Jadi tidak semua
organisasi dapat disebut sebagai koperasi, dan hanya yang memenuhi kriteria
prinsip identitas yang dapat dikategorikan sebagai koperasi.
Koperasi,
Nilai Dasar dan Prinsip Praktikal
Sesuai dengan fungsi dan
peran koperasi yakni membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, lalu berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat dan memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
Dalam sebuah organisasi apalagi yang menyangkut
kepentingan bersama, maka harus memiliki nilai yang dapat diejawantahkan dalam
setiap sendi kehidupan anggotanya. Nilai ini mengandung prinsip yang mengikat
baik secara individu maupun komunal. Ikatan nilai dan prinsip dalam
berorganisasi terutama koperasi bertujuan untuk mempertahankan kekuatan anggota
dan memantapkan eksistensi bersama dalam mencapai tujuan ekonomi bersama yang
sejahtera. Nilai dasar, prinsip, dan praktik koperasi adalah hal yang sangat
menarik untuk dibahas oleh siapa saja, karena nilai dasar dan prinsip koperasi
merupakan jiwanya koperasi itu sendiri sekaligus merupakan pedoman dan tuntunan
di dalam kiprahnya koperasi.
Prof. Craig (Dalam Laporan Kopertis 13) mengusulkan tiga nilai sentral
sebagai dasar falsafah sosial sistem koperasi yaitu keadilan (justice), kesamaan hak (equal rights) dan saling menolong (reciprocal help/solidarity). Perumusan
Craig berdasarkan pengamatan tentang prinsip-prinsip dan praktik koperasi yang
selama ini berlaku. Nilai dasar keadilan tersirat dalam prinsip koperasi
terbuka dan manajemen secara demokratis, imbalan terbatas terhadap modal,
pembagian SHU berdasarkan pemanfaatan jasa koperasi, sedangkan nilaidasar
solidaritas tersirat dari prinsip koperasi, pendidikan dan kerjasama antar
koperasi. Selain itu, koperasi mengandung nilai etis meliputi
kejujuran dan keterbukaan, kemudian juga mengandung nilai fundamentalis, yakni
bersifat universal, tolong menolong, bertanggung jawab, keadilan, dan
solidaritas (Setiawan, 2014)
2.
Pendidikan
Karakter
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan Negara (UU No. 20 Tahun 2003). Secara sederhana, pendidikan karakter
dapat didefinisikan sebagai segala usaha yang dapat dilakukan untuk
mempengaruhi karakter siswa. Tetapi untuk mengetahui pengertian yang tepat,
dapat dikemukakan di sini definisi pendidikan karakter yang disampaikan oleh
Thomas Lickona. Lickona menyatakan bahwa pendidikan karakter adalah suatu usaha yang disengaja untuk membantu
seseorang sehingga ia dapat memahami, memperhatikan, dan melakukan nilai-nilai
etika yang inti. Bertitik tolak dari definisi tersebut, ketika kita
berpikir tentang jenis karakter yang ingin kita bangun pada diri para siswa,
jelaslah bahwa ketika itu kita menghendaki agar mereka mampu memahami
nilai-nilai tersebut, memperhatikan secara lebih mendalam mengenai benarnya
nilai-nilai itu, dan kemudian melakukan apa yang diyakininya itu, sekalipun
harus menghadapi tantangan dan tekanan baik dari luar maupun dari dalam
dirinya. Dengan kata lain mereka meliliki kesadaran untuk memaksa diri
melakukan nilai-nilai itu.
Pengertian yang
disampaikan Lickona di atas memperlihatkan adanya proses perkembangan yang
melibatkan pengetahuan (moral knowing), perasaan (moral feeling),
dan tindakan (moral action), sekaligus juga memberikan dasar yang kuat
untuk membangun pendidikan karakter yang koheren dan komprehensif. Definisi di
atas juga menekankan bahwa kita harus mengikat para siswa dengan
kegiatan-kegiatan yang akan mengantarkan mereka berpikir kritis mengenai
persoalan-persoalan etika dan moral; menginspirasi mereka untuk setia dan loyal
dengan tindakan-tindakan etika dan moral; dan memberikan kesempatan kepada
mereka untuk mempraktikkan perilaku etika dan moral tersebut.
Puskur (2010) membagi
nilai-nilai yang ditanamkan dan dikembangkan pada sekolah-sekolah di Indonesia
beserta deskripsinya adalah sebagai berikut:
1. Religius. Sikap dan
perilaku patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap
pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
2. Jujur. Perilaku yang
didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat
dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
3. Toleransi. Sikap dan
tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan
tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
4. Disiplin. Tindakan yang
menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
5. Kerja Keras. Perilaku
yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan
belajar dan tugas, serta menyelesaikan tugas dengan sebaikbaiknya.
6. Kreatif. Berpikir dan
melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang
telah dimiliki.
7. Mandiri. Sikap dan
perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan
tugas-tugas.
8. Demokratis. Cara
berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya
dan orang lain.
9. Rasa Ingin Tahu. Sikap
dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas
dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10. Semangat Kebangsaan. Cara
berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
11. Cinta Tanah Air. Cara
berfikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan
penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya,
ekonomi, dan politik bangsa.
12. Menghargai Prestasi. Sikap
dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna
bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
13. Bersahabat/Komuniktif. Tindakan
yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan bekerja sama dengan
orang lain.
14. Cinta Damai. Sikap,
perkataan, dan tindakan yang menyebabkan orang lain merasa senang dan aman atas
kehadiran dirinya.
15. Gemar Membaca. Kebiasaan
menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi
dirinya.
16. Peduli Lingkungan. Sikap
dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di
sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang
sudah terjadi.
17. Peduli Sosial. Sikap
dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat
yang membutuhkan.
18. Tanggung-jawab. Sikap
dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang
seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam,
sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
C.
Pendidikan
Koperasi, Edukasi dan Aplikasi Nilai Koperasi
Mengapa harus pendidikan koperasi?. Pendidikan dan latihan pada dasarnya sangat dibutuhkan
oleh semua bentuk organisasi, besar maupun kecil, termasuk pula perkumpulan
koperasi. Menurut Sudarsono (2005) dikatakan bahwa pada gerakan koperasi
masalah pendidikan dan latihan ini sangat urgen sebab dalam penyelenggaraannya
terkandung dimensi ideologi yang harus dipatuhi. Di sinilah antara lain
pentingnya masalah pendidikan dan latihan koperasi. Selain itu pendidikan dalam
koperasi bertujuan untuk memberikan pengertian dan kesadaran koperasi di
kalangan anggota pada umumnya (termasuk pengurus, badan pengawas) serta untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personil-personil yang menangani
bidang usaha.
Secara
historis dan psikis, pendidikan tidak bisa dilepaskan dari perkembangan dan
sejarah koperasi di tanah air. Jauh sebelum ditetapkannya hari koperasi 12 Juli
di Tasikmalaya, sekolah Boedi Oetomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo pada 1908
menjadi wadah yang sangat berpengaruh bagi perkoperasian di nusantara. Beberapa
nilai koperasi yang ada diantaranya: berdikari, demokrasi, kesamaan, keadilan,
perpaduan, kesetiaan, dan bersatu hati (wikipedia.com).
Lebih spesifik lagi koperasi mengandung nilai etis meliputi kejujuran dan
keterbukaan, kemudian juga mengandung nilai fundamentalis, yakni bersifat
universal, tolong menolong, bertanggung jawab, keadilan, dan solidaritas
(Setiawan, 2014). Adapun nilai-nilai etis dan fundamentalis dalam koperasi ini
sangat linier dengan tujuan pendidikan nasional dalam UU No. 20 Tahun 2003
pasal (3) dan (4) yang bertujuan untuk menciptakan generasi cerdas, bertaqwa,
berakhlak mulia, cakap, kreatif, mandiri, serta bertanggung jawab. Suatu
kolaborasi nilai yang memiliki aktualisasi pengejawantahan dalam kehidupan
sehari-hari.
Pada studi kasus yang
dilakukan oleh Farhati Zain pada Kopma Bumi Siliwangi UPI Bandung mengenai Hubungan
Pendidikan Perkoperasian Dengan Parisipasi Anggota, didapatkan fakta bahwa variabel proses pembelajaran
berkontribusi 77,44%, variabel kompetensi instruktur berkontribusi 76,78% dan
variabel partisipasi anggota 78,78%. Tingkat keeratan proses pembelajaran
berhubungan positif dan signifikan dengan partisipasi anggota 0,806. Kompetensi
instruktur pelatihan berhubungan positif dan signifikan dengan partisipasi
anggota 0,810. Proses pembelajaran dan kompetensi instruktur pelatihan secara
simultan berhubungan positif dan signifikan dengan partisipasi anggota 0,816. Gultom (2009) menyatakan bahwa agar seseorang dapat
melakukan sesuatu dalam pekerjaannya, tentu saja seseorang harus memiliki
kemampuan (ability) dalam bentuk
pengetahuan (knowledge) sikap (attitude), dan keterampilan (skill) yang sesuai bidang pekerjaannya.
Jika pendidikan perkoperasian dielaborasikan dalam bentuk yang lebih
berkarakter, maka sangat membuka peluang untuk siswa dapat menjadi manusia yang
memiliki kemampuan, pengetahuan, sikap, dan keterampilan berkoperasi yang
ciamik sesuai dengan tuntutan nilai koperasi itu sendiri

D.
Sekolah,
Wadah Membentuk Generasi Berkarakter Koperasi
Menilik Rencana Strategis (Renstra)
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia tahun 2010-2014, terdapat
rencana Strategi Peningkatan Daya Saing SDM Koperasi dan UMKM. Pengembangan sumber daya manusia merupakan bagian dari upaya
penumbuhan kualitas dan jumlah wirausaha. Dalam hal ini aspek penting dalam
pengembangan SDM berkaitan dengan kewirausahaan, perkoperasian, manajerial,
keahlian teknis dan keterampitan dasar (live skill). Upaya peningkatan
daya saing SDM Koperasi dan UMKM salah satunya dengan pengembangan sistem
penumbuhan wirausaha baru dengan cara merumuskan dan mengembangkan kebijakan
mendorong, mengembangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan
penyuluhan perkoperasian; memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan; serta
membentuk dan mengembangkan Lembaga diklat untuk melakukan pendidikan,
pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreatifitas bisnis, keahlian teknis dan
keterampilan dasar (live skill) dan penciptaan wirausaha baru.

pelaku ekonomi koperasi. Sesuai dengan tuntutan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa
sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan
untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan. Tantangan masa kini dalam bidang
ekonomi adalah persaingan di pasar bebas yang melibatkan Indonesia sebagai negara
peserta, oleh karena perubahan ini harus diikuti dengan perubahan kualitas
sumberdaya manusia Indonesia terutama melalui pendidikan koperasi yang
menanamkan nilai-nilai koperasi secara teoritis dan praktis guna mempersiapkan
regenerasi pelaku ekonomi koperasi.
Aplikasi nilai-nilai koperasi secara
teoritis sebenarnya sudah dilakukan sejak pendidikan ada di Indonesia, namun
secara praktikal hal ini masih memerlukan penguatan yang intens guna
menghasilkan generasi penerus yang tidak hanya diukur pada skala kuantitas
namun kualitas saat para pelajar terjun ke dunia masyarakat untuk mengembangkan
potensi diri. Relevansi nilai-nilai koperasi dalam mengakomodir karakter
generasi penerus melalui pendidikan karakter sudah tidak perlu diragukan lagi.
Belum banyak kegiatan
yang benar-benar melibatkan “aktor-aktor muda” dari kalangan pelajar sekolah
untuk menjadi pelaku utama dalam koperasi sebagai program regenerasi dan
penguatan jangka panjang menuju generasi emas yang memiliki watak koperasi pada
tahun 2045 mendatang. Dengan jumlah siswa mencapai 58 juta jiwa (antara.com), adalah sebuah potensi yang
sangat menjanjikan untuk menciptakan young
entrepreneur berwatak koperasi. Dalam kolaborasi nilai ini maka 44,3 juta anak
yang hidup dibawah garis kemiskinan menurut data rilis UNICEF 2012 akan bisa
diberdayakan menjadi pelaku ekonomi koperasi untuk menaikkan taraf hidup
manusia Indonesia. Koperasi fokus pada kalimat “pemberdayaan berkelanjutan”
bukan sekedar “mempertahankan” karena pelaku koperasi harus menjadi “renewable resources” yang memiliki
keberlanjutan dalam mempertahankan kekuatan ekonomi koperasi. Jika siswa
diberdayakan dan dilibatkan langsung sebagai aktor utama, maka “patah tumbuh
hilang berganti, mati satu tumbuh seribu”. Dengan memberdayakan siswa untuk
menjadi pelaku koperasi, maka “siapa yang menabur benih akan menuai hasil”,
hasil pemberdayaannya adalah “manusia koperasi” yakni generasi penerus entrepreneur berkarakter koperasi.

Gambar: Alur Pemberdayaan Koperasi bagi Siswa oleh Akbar
Kerjasama antarinstitusi menjadi kunci utama pemberdayaan
koperasi siswa, mengingat potensi yang besar dan kesamaan visi misi koperasi
dengan pendidikan yang menginginkan peningkatan kualitas sumberdaya manusia sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan
pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Maka memberdayakan
siswa sekolah adalah sebuah manifestasi yang paling berharga dari aplikasi
nilai koperasi melalui pelaksanaan pendidikan karakter.
Ima Suwandi (1982), ”koperasi sekolah adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari siswa-siswa sekolah dasar, sekolah
menengah tingkat pertama, sekolah menegah tingkat atas, pondok pesantren, dan
lembaga pendidikan lainnya yang setaraf”.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sakaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (UU
nomor 25 tahun 1992, pasal 1). Sedangkan sekolah merupakan atau lembaga untuk
belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Keberadaan
koperasi sekolah merupakan wahana belajar bagi siswa, melalui koperasi sekolah
siswa akan mengetahui, memahami dan kemudian mengimplementasikan koperasi dalam
kehidupan di masyarkat. Jadi, Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan
di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah
dengan bimbingan guru. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan
sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah
dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Tujuan koperasi sekolah tidak semata-mata untuk
memeudahkan siswa membeli perlengkapan sekolah yang dekat dan terjangkau
harganya, lebih penting dari itu, koperasi sekolah atau koperasi siswa
bertujuan untuk menempa mental dan jiwa para pelajar untuk terjun dan terlibat
langsung dalam pengelolaan koperasi hingga nanti setelah selesai dari
pendidikan mereka memiliki kemampuan yang mumpuni untuk membuat koperasi di
masyarakat atau ikut menggerakkan gairah koperasi guna mengurangi beban
pengangguran dan menopang ekonomi kerakyatan yang lebih solid dan
berkelanjutan.
Contoh konkrit keberhasilan Koperasi Siswa (Kopsis) yang
segala kepengurusannya diserhkan kepada siswa adalah SMA Negeri 5 Jakarta. SMA
Negeri 35 Jakarta meraih enhargaan juara I sebagai Koperasi Siswa percontohan
yang kesemua pengurusnya adalah siswa, hanya untuk membantu agar tidak
terjadinya ketertinggalan pelajar siswa-siswa pengurus koperasi mengambil dua
orang petugas.tahun 1987, sekolah ini mendapatkan penghargaan langsung oleh
Menteri Koperasi, Bustanul Arifin (wikipedia.com/SMAN35Jakarta).
Satu contoh lagi adalah Madrasah Aliyah Negeri 3 Malang, memiliki kemandirian
koperasi sekolah yang menjadikan siswa sebagai pengelola utama koperasi
(library.um.ac.id). Sekolah selain sebagai wadah menempa pengetahuan siswa juga
sebagai wadah pelatihan bagi siswa yang akan menghadapi realita kehidupan
ekonomi di masa mendatang. Dengan demikian, eksistensi aplikasi nilai-nilai
koperasi dalam pendidikan karakter dewasa ini tidak perlu diragukan lagi dalam
memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pembentukan karakter manusia
Indonesia yang berwatak koperasi, hanya kuantitas pnerapan aplikasi yang
sesungguhnya perlu diperluas di seluruh negeri karena melirik peta persebaran
koperasi dan peta persebaran sekolahdi Indonesia, maka akan menghasilkan overlapping kolaborasi aplikasi nilai
antar institusi yang menghasilkan sumberdaya manusia berkualitas sesuai dengan
nilai-nilai yang ada pada koperasi.
E.
Penutup
Koperasi dan pendidikan telah berkolaborasi secara
langsung maupun tidak langsung dalam proses lahirnya pendidikan karakter dewasa
ini. Beberapa nilai pendidikan karakter dan nilai koperasi sangat linier dan
sejalan yang membangun karakter manusia Indonesia. koperasi
mengandung nilai etis meliputi kejujuran dan keterbukaan, kemudian juga
mengandung nilai fundamentalis, yakni bersifat universal, tolong menolong,
bertanggung jawab, keadilan, dan solidaritas. Sementara nilai pendidikan
karakter yang linier dengan nilai koperasi adalah Kerja Keras, Disiplin,
Jujur, Mandiri, Kreatif, Demokratis, dan Bersahabat/Komuniktif.
Kolaborasi nilai ini sangat penting dalam membangun karakter manusia Indonesia
yang mampu memperkuat pondasi ekonomi bangsa Indonesia berlandaskan karakter
koperasi.
Daftar
Referensi
Balitbang
Puskur. 2010. Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa: Pedoman
Sekolah. Jakarta: Kemdiknas Balitbang Puskur.
Baswir, R. Koperasi Indonesia. 2000. BPKE:
Yogjakarta
Gultom, Syawal. Dkk. 2010. Kompetensi Guru. Medan: Universitas Negeri Medan.
Hendrojogi. Koperasi Azas-azas, Teori, dan Praktek.
1999. Rajagrafindo: Jakarta
Kopertis 13. Ekonomi Koperasi. Jurnal Media Studi Ekonomi Vol.5. No.1, Januari – April 2001.
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. 2010. PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 01/Per/M.KUKMII/2010 Tentang Rencana Strategis
Kemenkop dan UKM Tahun 2010-2014
Lickona, Thomas.
1991. Educating for Character: How Our School Can Teach Respect and
Responsibility. New York: Bantam Books.2004.
Ropke, Jochen. 1985. The Economic Theory of
Cooperative Enterprise in Developing Country, With Special Reference of
Indonesia. Marburg West Germany: Consult for Self Help Promotion.
Setiawan, Achma
Hendra. 2004. Revitalisasi Nilai-nilai Koperasi. Rubrik opini di suaramerdeka.com/harian/0407/12/opi3.htm
Sudarsono, Edilius. 2005. Koperasi Dalam Teori dan
Praktek. Jakarta :
Rineka Cipta.
Unair. 2014.
Dorong Pelaku Usaha Mikro Berinovasi. Pusat Informasi dan Humas Universitas
Airlangga
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Unicef Annual
Report. Indonesia Dalam Laporan 2012
Zain, Farhati.
2012. HUBUNGAN
PENDIDIKAN PERKOPERASIAN DENGAN PARTISIPASI ANGGOTA (Suatu Kasus Pada Anggota
KOPMA Bumi Siliwangi UPI Peserta Pendidikan dan Latihan Manajemen Koperasi).
UPI Bandung.
blogdwi19.blogspot.com/2014/01/sejarah-koperasi-indonesia-dan-lambang.html?m=1
fitrisulistyandiani.blogspot.com/2012/01/masalah-koperasi-di-indonesia-yang.html?m=1
library.um.ac.id/free-contents/index.php/pub/detail/keberhasilan-koperasi-sekolah-studi-kasus-di-madrasah-aliyah-negeri-3-malang-ubaid-al-faruq-36232.html.
wikipedia.org/koperasi
www.antara.com/berita/308378/pelajar-indonesia-sampai-58-juta-siswa
______________________________________________________________________________________________________
*)Penulis
adalah Warga Medan. Akademisi dan Sarjana Pendidikan Geografi Universitas
Negeri Medan
Penulis aktif di dunia pendidikan dan
social, penulis lepas, staf pendidik di Sarjana Mendidik di Daerah 3T
Penggerak Koperasi Sekolah di tempat penugasan
No comments:
Post a Comment